JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Permintaan ini disampaikan menyusul wacana perpanjangan masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 9 tahun.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
Baca juga: Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dagangan Politik
"DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogarif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar," kata Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhori, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Ketiga asosiasi itu berpandangan bahwa Menteri PDTT telah membuat gaduh terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Menurutnya, Menteri PDTT tak memahami substansi UU Desa.
Baca juga: Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Menteri PDTT memojokkan kepada desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala Desa, BPD dan perangkat," tutur dia.
Alasan lainnya, Menteri PDTT tidak menempatkan pemerintah desa sebagai stakeholder pembangunan desa. Lalu, fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa juga tidak dilakukan.
Mereka juga menganggap Abdul Halim Iskandar tidak memiliki upaya atau langkah serius sebagai Menteri Desa, yakni mendengarkan keluhan atau persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024
Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian ke presiden.
"Kepada Menteri PDTT tidak ada respon dan langkah serius sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar menempatkan menteri desa yang tidak membangun kesan atau upaya memanfaatkan pemerintah desa dan masuk dalam tanah kepentingan parpol tertentu," jelas Sunan.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala desa turun ke jalan melakukan demo untuk menagih janji masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun.
Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024
Penagihan itu bukan tanpa alasan. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI Perjuangan dan PKB.
Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir. Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun
“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.