JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal disamakan yaitu delapan tahun penjara.
Putri, Kuat, dan Ricky merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kenapa mendapatkan tuntutan yang sama? Karena mereka tiga orang ini klaster yang kedua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Klaster kedua yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian atau tidak menghilangkan nyawa Brigadir J, tapi mereka mengetahui proses perencanaan pembuhunan berencana.
Baca juga: Perdebatan LPSK-Kejagung soal Justice Collaborator Dinilai Merugikan Bharada E
"Tetapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan, menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu tidak terjadi," ucap Ketut.
Sementara, Kejagung mengelompokan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai klaster pertama, yakni orang-orang atau pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
"FS sebagai intelektual kader, Eliezer sebagai kader atau eksekutor tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut.
"(Sementara) klaster yang ketiga adalah pasca-terjadinya pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ucap Ketut menambahkan.
Ketut juga menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo meski keduanya dikategorikan dalam klaster pertama.
Baca juga: Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Kejagung Dinilai Pakai Kacamata Kuda soal Tuntutan Bharada E
Itu dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.
"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU PSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.