JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS kepada seorang wanita jemaah umrah asal Lebanon di Mekkah, Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, WNI tersebut telah menjalani persidangan di Arab Saudi. Namun, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.
Oleh karena itu, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada pihak Arab Saudi.
Baca juga: WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan Banding
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Judha mengungkapkan, akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan vonis hukuman sudah dijatuhkan per tanggal 20 Desember 2022.
Kendati begitu, KJRI Jeddah sudah menunjuk pengacara untuk MS.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tutur Judha.
Lebih lanjut ia menuturkan, WNI tersebut ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," jelas Judha.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah di Mekkah, Seorang WNI Divonis 2 Tahun
Sementara itu, viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.
MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.
Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.
Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.
Baca juga: Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara
Namun, twit tersebut belum terverifikasi. Terkait twit ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono mengaku belum melakukan klarifikasi.
"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko saat dihubungi, Minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.