JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekkah, Arab Saudi.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.
"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Baca juga: Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek
"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.
MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.
Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasuk mengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Pelaku Keji
Sementara itu, viral di sosial media, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.
MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.
Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.
Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.
Namun, twit tersebut belum terverifikasi. Terkait twit ini, Eko mengaku belum melakukan klarfikasi.
"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.