Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kisruh Biaya Haji Terus Berulang, Ini Pendapat Mantan Anggota Dewas BPKH

Kompas.com - 21/01/2023, 19:24 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara rutin menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan memberikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap musim haji tiba.

Untuk 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909 dan Bipih sebesar Rp 69.193.733. Adapun jumlah subsidi yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah sebesar Rp 29.700.175.

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH sekaligus Dosen Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa jika diperhitungkan, setoran biaya haji setiap jemaah akan berkurang sebesar nominal pada akumulasi virtual account yang dimiliki.

Adapun, nominal dalam virtual account besarnya berdasarkan bagi hasil BPKH setiap dua kali setahun.

Ia mencontohkan, jika jumlahnya saja sebesar Rp 3 juta, setiap jemaah harus menyiapkan Rp 29.700.175 dikurangi Rp 3 juta sehingga menjadi Rp 26.700.175. Padahal, sebelum pandemi Covid-19 dan 2022, calon jemaah haji hanya perlu membayar setoran lunas naik haji sebesar Rp 10 juta.

“Hal tersebut selalu menjadi perdebatan setiap tahun, terlebih jika peningkatannya cukup drastis,” ujar Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Meski demikian, Akhyar menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal biaya haji tersebut cukup beralasan mengingat meningkatnya harga komponen biaya haji.

Sebut saja, depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan Riyal Saudi Arabia (SAR), naiknya biaya pesawat, hotel atau akomodasi, konsumsi, serta beban masyair yang tahun lalu naik dari 1500 SAR menjadi 6000 SAR.

Baca juga: Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kementerian Agama

Berdasarkan hal tersebut, Akhyar menilai bahwa kenaikan biaya haji pada 2023 dapat dimaklumi. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Surat Ali 'Imran Ayat ke-97 bahwa ibadah haji diperuntukkan untuk orang-orang yang mampu. Dengan demikian, kenaikan biaya haji dapat dipahami dan dimaklumi oleh jemaah.

“Berdasarkan ayat tersebut, jemaah sebaiknya tidak memaksakan diri jika belum mampu,” tuturnya.

Akhyar memberikan perbandingan, umumnya jamaah yang melakukan umrah selama 10 hari di Arab Saudi menghabiskan biaya sebesar Rp 25 juta. Dengan perbandingan ini, jamaah yang melaksanakan ibadah haji selama 40 hari dapat menghabiskan Rp 100 juta.

“Biaya tersebut belum mempertimbangkan musim haji terjadi pada musim puncak yang mana semua komponen biaya naik, setidaknya dua kali lipat di luar musim haji. Apalagi dari semua setoran tersebut, sebesar 1500 SAR akan dikembalikan sebagai living cost jemaah haji,” ujar Akhyar.

Anggapan keliru

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iskan Qalba Lubis dalam sebuah tayangan TV swasta menuding, kenaikan biaya haji tak lepas dari kesalahan BPKH.

Menanggapi tudingan tersebut, Akhyar menilai bahwa tudingan itu tidak beralasan. Pasalnya, BPKH selalu membaca dan mengkaji keberlanjutan dana haji sejak lama.

Menurutnya, bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji, terdapat potensi pelaksanaan skema Ponzi pada ibadah haji suatu waktu. Pasalnya, subsidi jemaah yang akan berangkat harus diambil dari setoran jamaah tunggu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com