Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 21/01/2023, 12:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin.

Jumlahnya mencapai 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga itu sudah beroperasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu.

“Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: HUT Baznas, Wapres Maruf Minta Zakat Dikelola dengan Profesional

Kamarudin menyampaikan, setiap lembaga zakat harus memiliki izin dari Kemenag. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Sementara itu, pada Ayat (2) diatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat tersebut, yakni terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; dan memiliki pengawas syariat.

Lalu, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pengumpulan Zakat di Riau Capai Rp 39,2 Miliar, Ketua Baznas: Gerakan Gubri Syamsuar Luar Biasa

Ia juga menyampaikan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujar dia.

Berikut ini daftar 108 lembaga amil zakat tanpa izin sesuai regulasi:

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta

Baca juga: Cara Kurban Online lewat Badan Amil Zakat Nasional

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta

9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta

18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta

19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta

20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Baca juga: Profesi Amil Zakat Akan Disertifikasi

21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta

22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta

23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta

24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta

26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta

27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com