JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai vonis terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, banyak dibaca.
Mahfud menyebut bahwa terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis Sambo.
Selanjutnya, berita populer lainnya, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Lalu, ada pula ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menyinggung tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Berikut ulasannya:
Mahfud menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" untuk memengaruhi vonis terhadap Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
Baca selengkapnya: Sebut Ada Brigjen di Gerakan Bawah Tanah Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen
Tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan Komjen (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice.
Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, menyebutkan bahwa mantan Wakapolri akan memberikan keterangan sebagai sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," ujar Ragahdo saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (19/1/2023) malam.
Baca selengkapnya: Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai jaksa penuntut umum luput memperhatikan hati nurani saat menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
“Kami sebagai praktisi hukum itu kan melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti, tetapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda sekalipun, ada hati nurani, ada hati nurani,” kata Albert, dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.
Albert juga menanggapi tentang sikap jaksa penuntut umum Paris Manalu yang disebut suaranya sempat bergetar saat membacakan tuntutan kepada Richard, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jika benar hal itu terjadi, Albert menilai terjadi pergolakan batin di dalam diri sang jaksa saat menyampaikan tuntutan kepada Richard.
Baca selengkapnya: Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.