Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Mahfud Ungkap Ada Brigjen Melobi Vonis Sambo | Eks Wakapolri Jadi Saksi Meringankan Hendra-Agus

Kompas.com - 21/01/2023, 06:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai vonis terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, banyak dibaca.

Mahfud menyebut bahwa terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis Sambo.

Selanjutnya, berita populer lainnya, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Lalu, ada pula ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menyinggung tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Berikut ulasannya:

1. Sebut Ada Brigjen di "Gerakan Bawah Tanah" Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen

Mahfud menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" untuk memengaruhi vonis terhadap Sambo.

"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.

Baca selengkapnya: Sebut Ada Brigjen di Gerakan Bawah Tanah Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen

2. Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria

Tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan Komjen (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, menyebutkan bahwa mantan Wakapolri akan memberikan keterangan sebagai sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," ujar Ragahdo saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (19/1/2023) malam.

Baca selengkapnya: Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria

3. Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai jaksa penuntut umum luput memperhatikan hati nurani saat menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

“Kami sebagai praktisi hukum itu kan melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti, tetapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda sekalipun, ada hati nurani, ada hati nurani,” kata Albert, dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert juga menanggapi tentang sikap jaksa penuntut umum Paris Manalu yang disebut suaranya sempat bergetar saat membacakan tuntutan kepada Richard, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Jika benar hal itu terjadi, Albert menilai terjadi pergolakan batin di dalam diri sang jaksa saat menyampaikan tuntutan kepada Richard.

Baca selengkapnya: Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com