Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Kecewa

Kompas.com - 20/01/2023, 19:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kecewa terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, divonis bebas oleh majelis hakim.

June merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penipuan ini, di mana total kerugian yang diderita masyarakat ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

"June Indria itu dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Hanya, Mahfud mengatakan, mereka harus menghormati vonis hakim yang pasti sudah melalui pertimbangan.

Walau begitu, Mahfud mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding.

"Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim. Dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," tuturnya.

Kemudian, Mahfud menyebut pelaku utama dalam kasus penipuan investasi di KSP Indosurya, Henry Surya, bakal divonis pekan depan.

Dia berharap pengadilan memiliki rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas hingga Rp 106 triliun.

Baca juga: Sidang KSP Indosurya Ricuh, Korban Penipuan Soraki Terdakwa hingga Ajukan Interupsi

"Sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, berdasarkan dakwaan, apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang mempunyai modal-modal kecil.

Dia menyebut uang rakyat yang menaruh uangnya ke KSP Indosurya dicuri dan disalahgunakan.

"Sehingga mudah-mudahan tersangka atau terdakwa utamanya ini sekarang ini yang akan divonis bisa diberikan keadilan yang sungguh-sungguh oleh majelis hakim," katanya.

"Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal. Tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita," imbuh Mahfud.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang yang Digelapkan

Dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023), terdakwa June divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com