Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KPK Sita Uang Rp 8,6 Miliar Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat

Kompas.com - 20/01/2023, 14:23 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 8,6 miliar yang diduga terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Kasus pertamanya adalah dugaan suap.

“Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Eks Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha Sawit

Ali mengatakan, uang Rp 8,6 miliar itu disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK menduga Terbit telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha pengelola perkebunan kelapa sawit.

Terkait hal ini, penyidik telah menerima dua orang saksi bernama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan Staf Bank Sumut bernama Laila Subank.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka Terbit,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Terbit saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.

Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Menciderai Wajah Mahkamah Agung

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Menciderai Wajah Mahkamah Agung

Nasional
Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Nasional
Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Nasional
Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Nasional
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Nasional
Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Nasional
KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Nasional
Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Nasional
Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke