JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai.
Dia menyebut, proses penyelesaian secara damai bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pernyataan ini menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 orang terduga pelaku kepada anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Proses damai dilakukan melalui media di rumah kepala desa, sebelum akhirnya Polres Brebes menangkap 6 orang tersebut.
"Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang," kata Menteri PPPA dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023).
Bintang mengatakan, awalnya Kementerian PPPA sangat prihatin terhadap proses penyelesaian kasus ini yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM.
Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melapor kepada polisi.
Sebagai imbalan, korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku.
Namun, korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.
“Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” ucap Bintang.
Adapun mengacu pada UU TPKS Pasal 23, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU TPKS menegaskan, persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
Oleh karena itu, mengacu pada UU tersebut, damai bukanlah jalur yang dikehendaki oleh Kementerian PPPA.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” kata Bintang.
Ia juga menegaskan, walaupun ada 5 pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).