Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kejagung Sebut Bharada E Pelaku Utama dan Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator" | PKB Sebut Parpol Calon Peserta Koalisi Tak Bisa Tentukan Capres

Kompas.com - 20/01/2023, 06:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), menuai polemik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi sorotan karena tuntutan itu. Sebab tuntutan terhadap Richard dinilai lebih tinggi dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga sebagai salah satu otak peristiwa pembunuhan itu.

Polemik lainnya adalah Richard mulanya disebut sebagai pihak yang mengungkap kasus itu, meski dia adalah pelaku penembakan terhadap Yosua. Namun, kini Kejagung menyatakan justru keluarga mendiang Yosua yang membongkar kasus dugaan pembunuhan itu.

Kejagung lantas menyampaikan sejumlah alasan buat mendukung keputusan itu.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

1. Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator"

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Richard dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU PSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Para terdakwa itu dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2. Meski Parpol Lain Bergabung, Pengusungan Capres-Cawapres PKB-Gerindra Ditentukan Prabowo-Muhaimin

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengungkapkan, keputusan pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) koalisi PKB-Gerindra tetap diputuskan oleh ketua umum masing-masing. Hal itu tak berubah, meskipun nantinya anggota koalisi bertambah.

“Yang lain ngikut, tapi persoalan apa yang diputuskan oleh kedua ketua umum ini kita ikuti,” ujar Daniel ditemui di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023) malam.

Ia menegaskan, sejauh ini figur capres atau cawapres dari koalisi PKB-Gerindra tak lepas dari Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar. Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan muncul figur lain, bergantung keputusan kedua tokoh tersebut.

“Tapi kalau ada kejutan di luar dua nama itu, ya kita tunggu. (Sebab) yang memutuskan dua ketua umum ini,” papar dia.

Baca juga: PKB Sebut Peluang Kerja Sama dengan PDI-P Terbuka jika Capresnya Cocok

Di sisi lain, Daniel mengungkapkan, masih terbuka kemungkinan PKB bekerja sama dengan PDI-P.

Tentunya, jika capres yang diusung partai banteng itu dinilai cocok dengan PKB.

“Segala kemungkinan ada. Cair sih enggak ya, tetapi kan politik itu seni kemungkinan,” tutur dia.

“Meskipun kita solid, tapi kita tidak tahu sebelum nanti pada hari H-nya mengajukan (capres) ke KPU, dan ditetapkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan, salah satu pertimbangan pengusungan capres-cawapres koalisi PKB-Gerindra adalah anggota parpol baru.

Baca juga: Capres-Cawapres Koalisi PKB-Gerindra Bakal Diumumkan Setelah Parpol Lain Bergabung

Di samping itu, koalisi juga menunggu langkah pencapresan dari kompetitornya, termasuk PDI-P.

“Salah satu pertimbangan (menunggu capres PDI-P). Tapi saya berharap lebih cepat,” sebutnya.

Sampai kini PKB-Gerindra belum menentukan siapa figur capres-cawapresnya.

Kesepakatannya, keputusan itu ada di tangan Muhaimin dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com