JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, Kamis (19/1/2023).
Haris Azhar mengatakan, kedatangan Devi Athok bersama Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk mempertanyakan sejauh mana tindakan Komnas HAM memproses laporan fakta-fakta yang dikumpulkan kuasa hukum dan para korban yang diduga menjurus pada pelanggaran HAM yang berat.
"Bulan lalu sudah ada laporan tersebut diserahkan ke Komnas HAM. Tindak lanjutnya kami ingin tau seperti apa dan dari audiensi tadi kami tahu Komnas HAM belum ngapa-ngapain," kata Haris.
Baca juga: Sidang Kanjuruhan Digelar Terbatas, Koalisi Duga Ada Upaya Menutupi Proses Hukum
Aktivis HAM ini juga menyebut, dalam audiensi disampaikan kepada komisioner Komnas HAM bahwa masih ada intimidasi dan teror yang diterima oleh para korban dan keluarga korban.
"Ini sebetulnya temuan sudah diketahui oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban), tapi kenapa Komnas HAM enggak bergerak?" ucap Haris.
Dia menyayangkan sikap Komnas HAM yang cenderung abai pada rekomendasinya sendiri.
Termasuk rekomendasi kepada aparat kepolisian yang menjadi aktor utama penyebab tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Baca juga: Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tabrak Aturan
"Kalau di lapangan masih banyak teror intimidasi, pertanyaannya kan dua, rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan polisi, atau Komnas HAM tidak melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya sendiri," imbuh dia.
Tragedi Kanjuruhan sendiri adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malan, pada 1 Oktober 2022 lalu setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.