JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR telah selesai melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlangsung selama dua hari.
Akan tetapi, Komisi I DPR tidak langsung mengambil keputusan siapa-siapa saja yang lolos menjadi anggota KPI Pusat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis beralasan, rapat internal pengambilan keputusan ditunda lantaran banyak anggota dewan yang sudah memiliki acara di sore hari.
Sehingga, pengambilan keputusan terhadap calon anggota KPI akan dilakukan pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.
Baca juga: Alasan KPI Tak Larang Fajar Sadboy Diwawancara di Televisi
"Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan. Namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara, sehingga kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa," ujar Kharis saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kharis menyebut rapat internal pengambilan keputusan itu akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada dasarnya, ia menambahkan, 27 calon anggota KPI itu memenuhi syarat. Namun, Komisi I DPR hanya boleh memilih 9 orang di antara 27 calon.
Baca juga: Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Akan Diatur Lewat SK, KPU Libatkan KPI dan Dewan Pers
"Nah kita sudah mendengarkan paparan mereka. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada mereka sudah dijawab dengan baik. Kami sudah punya penilaian terhadap mereka," tuturnya.
Kharis mengaku saat ini Komisi I DPR juga belum mengantongi 9 nama anggota KPI yang akan mereka pilih.
Berikut daftar 27 calon anggota KPI Pusat:
1. Afgiansyah
2. Ahmad Alhafiz
3. Amad Junaidi
4. Akbar Ciptanto
5. Aliyah