JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Veronika merupakan Komisaris PT Panin Investment. Ia didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya.
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan, Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alasan pemberat hukuman terhadap Veronika adalah karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, alasan meringankan dalam hukuman ini adalah karena Veronika merupakan ibu rumah tangga. Ia juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya,” tutur Fahzal.
Menanggapi vonis ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar
Sementara, Veronika menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sikap ini disampaikan di muka sidang setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.
“Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih,” ujar Veronika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono menuntut Veronika dihukum 3 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Agus meminta hakim menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan bawahannya.
Perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura
Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).