JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku diminta oleh Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Irfan Widyanto dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J. Menurut Irfan, perintah mengganti DVR CCTV itu disampaikan Agus Nurpatria saat bertemu di depan rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Irfan Widyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Obstruction of Justice
“Nanti kamu cek CCTV yang ada di pos satpam, ‘siap komandan’,” ucapnya menirukan perintah Agus Nurpatria dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“'Jangan lupa kamu ambil dan ganti sama yang baru’ beliau sampaikan seperti itu,” tuturnya menceritakan percakapannya dengan eks Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamana Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu.
Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa permintaan untuk menemui Agus Nurpatria diperintahkan oleh atasanya, eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice Kubu Irfan Widyanto Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana
Ia mengatakan, saat itu Acay menghubungi dan memerintahkannya untuk menemui Kaden A Biro Paminal itu di rumah dinas Ferdy Sambo lantaran tengah berada di Bali.
“Sekitar pulul 13.00 saya dihubungi kanit saya lewat telepon menyampaikan ‘Fan kamu sekarang merapat ke Duren Tiga’,” kata Irfan menceritakan komunikasinya dengan Acay.
“‘Siap bang, perintah bang?’ ‘Nanti di sana menemui Pak Agus’ perintahnya seperti itu,” lanjut eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, guna menutupi peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Kubu Irfan Widyanto Siapkan 3 Ahli Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca juga: Jaksa Tak Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto, Pengacara Duga karena Menguntungkan Terdakwa
Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.