Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Teddy Minahasa, DPR Pertanyakan Mekanisme BNN Musnahkan Barang Bukti

Kompas.com - 18/01/2023, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mencontohkan kasus jual beli narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Kita sekarang ada kasus yang akan segera disidangkan, ini kasus Teddy Minahasa. Kalau melihat modus operandinya, ini perlu dibuktikan lagi. Aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual barang bukti,” papar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik

Dalam pandangannya, banyak pihak menilai tak mungkin aparat penegak hukum memperjualbelikan barang bukti narkoba.

Namun anggapan tersebut nyatanya salah, karena aparat kepolisian justru terlibat.

“Kalau dulu orang (bilang) ‘Enggak mungkin terjadi begitu,’ Faktanya kebobolan. Ada satu perkara di kepolisian,” ucap dia.

Lantas, Habiburokhman ingin mengetahui mekanisme yang dilakukan oleh BNN agar tak ada anggotanya yang terlibat.

Baca juga: Rapat dengan BNN, Anggota DPR Singgung 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu

Termasuk, berbagai ketentuan yang dilakukan untuk memusnahkan barang bukti.

Ia tak ingin ulah segelintir pihak membuat citra satu lembaga menjadi buruk.

“Walaupun terjadi kasus Teddy Minahasa bukan di tubuh BNN, tapi peristiwa tersebut baiknya jadi bahan evaluasi buat teman-teman BNN,” ujar Habiburokhman.

“Jangan sampai teman-teman yang bekerja keras di sini, dan lain sebagainya ada duri dalam daging. Karena terus terang ini soal uang yang sangat besar, godaannya besar di kasus seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga: BNN Ungkap 49 Jaringan Narkoba pada 2022, Sita Rp 33,2 Miliar Aset TPPU hingga 1,9 Ton Sabu

Diketahui Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kilogram barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

Ia kemudian diduga menjual barang bukti tersebut pada sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka pun dikenai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Ungkap 851 Kasus Narkoba dengan 1.350 Tersangka

Saat ini Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses peradilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com