JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia mencontohkan kasus jual beli narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Kita sekarang ada kasus yang akan segera disidangkan, ini kasus Teddy Minahasa. Kalau melihat modus operandinya, ini perlu dibuktikan lagi. Aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual barang bukti,” papar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik
Dalam pandangannya, banyak pihak menilai tak mungkin aparat penegak hukum memperjualbelikan barang bukti narkoba.
Namun anggapan tersebut nyatanya salah, karena aparat kepolisian justru terlibat.
“Kalau dulu orang (bilang) ‘Enggak mungkin terjadi begitu,’ Faktanya kebobolan. Ada satu perkara di kepolisian,” ucap dia.
Lantas, Habiburokhman ingin mengetahui mekanisme yang dilakukan oleh BNN agar tak ada anggotanya yang terlibat.
Baca juga: Rapat dengan BNN, Anggota DPR Singgung 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu
Termasuk, berbagai ketentuan yang dilakukan untuk memusnahkan barang bukti.
Ia tak ingin ulah segelintir pihak membuat citra satu lembaga menjadi buruk.
“Walaupun terjadi kasus Teddy Minahasa bukan di tubuh BNN, tapi peristiwa tersebut baiknya jadi bahan evaluasi buat teman-teman BNN,” ujar Habiburokhman.
“Jangan sampai teman-teman yang bekerja keras di sini, dan lain sebagainya ada duri dalam daging. Karena terus terang ini soal uang yang sangat besar, godaannya besar di kasus seperti ini,” imbuhnya.
Baca juga: BNN Ungkap 49 Jaringan Narkoba pada 2022, Sita Rp 33,2 Miliar Aset TPPU hingga 1,9 Ton Sabu
Diketahui Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kilogram barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Ia kemudian diduga menjual barang bukti tersebut pada sejumlah pihak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka pun dikenai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Ungkap 851 Kasus Narkoba dengan 1.350 Tersangka
Saat ini Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses peradilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.