JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi disebut tengah menutup telinganya saat Yosua dieksekusi.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan terhadap Putri yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Mulanya jaksa mengatakan, Putri turut menghendaki hilangnya nyawa Yosua dengan cara ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar suara letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar, justru menutup telingannya dengan menggunakan tangannya, tetapi tidak bergerak untuk keluar," kata dia.
Baca juga: Tak Puas Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Harap Hakim Adil
Jaksa kemudian menyebut Putri tidak berniat untuk menolong Yosua yang saat itu dibunuh dengan tembakan berkali-kali.
"Dan tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan tanpa adanya upaya untuk membantu korban agar terhindar dari penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas dasar tersebut, jaksa menutut Putri delapan tahun penjara.
Setelah tuntutan dibacakan, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawathi Terungkap Lewat Teori Relasi Kuasa
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.