JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mulanya, jaksa menguraikan beragam fakta-fakta persidangan yang menjelaskan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Begitu juga dengan cara Sambo menghilangkan barang bukti dengan mengancam bawahannya dan meminta agar rekaman CCTV di Duren Tiga dimusnahkan.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi
"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.
Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.
Baca juga: Penggemar Ferdy Sambo Minta Peluk, tapi Ditepis dan Diusir dari Ruang Sidang
Jaksa juga menyebut, upaya Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak juga terlihat agar pembunuhan berencana tersebut tidak diketahui siapa pelakunya.
"Dalam hal ini juga telah terpikirkan olehnya akibat dari pembunuhan tersebut dan cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," tutur jaksa.
"Apakah dia secara tenang atau emosional saat memutuskannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak lagi bisa dipandang sebagai suatu reaksi yang segera yang menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan tersebut," sambung jaksa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Pengacara Sambo Tak Banyak Berharap di Tuntutan: Kesimpulan JPU Cocokologi
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Keseriusan dan Citra Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.