Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi

Kompas.com - 16/01/2023, 22:54 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bisa membuat organisasi profesi kesehatan terpecah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

“Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.

Dalam keterangan tertulis organisasi profesi, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata “jenis” dan “kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.

Baca juga: IDI Ancam Lakukan Protes Lebih Masif jika RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan

Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.

“Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” tulis keterangan tersebut.

Terakhir, Slamet mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ia menilai masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.

Baca juga: IDI Minta RUU Kesehatan Omnibus Law Dicabut dari Prolegnas 2023

“Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU ini muncul atas inisiatif dari DPR, dan bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyatakan bakal mengakomodir masukan berbagai pihak.

Ia pun meyakini proses pembahasan RUU Kesehatan tak mudah, dan mesti dilakukan dengan hati-hati.

“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Nasional
Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Nasional
Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Nasional
Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Nasional
Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Survei Indikator Elektabilitas Cawapres: Ridwan Kamil Turun, Erick Thohir hingga AHY Naik

Nasional
Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar

Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar

Nasional
Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke