Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi

Kompas.com - 16/01/2023, 22:54 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bisa membuat organisasi profesi kesehatan terpecah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

“Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.

Dalam keterangan tertulis organisasi profesi, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata “jenis” dan “kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.

Baca juga: IDI Ancam Lakukan Protes Lebih Masif jika RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan

Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.

“Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” tulis keterangan tersebut.

Terakhir, Slamet mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ia menilai masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.

Baca juga: IDI Minta RUU Kesehatan Omnibus Law Dicabut dari Prolegnas 2023

“Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU ini muncul atas inisiatif dari DPR, dan bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyatakan bakal mengakomodir masukan berbagai pihak.

Ia pun meyakini proses pembahasan RUU Kesehatan tak mudah, dan mesti dilakukan dengan hati-hati.

“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com