JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran dinilai kurang bergerak cepat dalam menangani kasus perkara.
Kasus yang dimaksud adalah pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Awalnya, Habiburokhman menyoroti ringannya vonis yang dijatuhkan terjadap pelaku kasus tersebut.
"Bisa sampai vonis ringan, saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).
Baca juga: LPSK Dorong Adanya Rutan Khusus Justice Collaborator, Berkaca pada Bharada E
Habiburokhman mengatakan, keluarga korban bahkan mencari keadilan hingga berkampanye di media sosial.
Menurutnya, korban dan keluarganya bahkan tidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal seperti LPSK.
"Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Pak Hotman Paris, mencari keadilan, iya kan ke orang yang sebetulnya enggak wajib ya. Yang wajib itu kita, memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, hal seperti perlindungan korban maupun saksi perlu dimaksimalisasi LPSK dengan cara jemput bola.
Baca juga: LPSK Nilai Pemerintah Tak Perlu Bentuk Lembaga Baru Tangani Pemulihan Korban HAM Berat
Ia menekankan, semestinya LPSK bisa mengirimkan tim ke lokasi perkara dan mengawal sejak awal persidangan.
"Oke sekarang jaksanya sudah dievaluasi katanya tim JPU-nya akan dikenakan hukuman. Tapi ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Sebagai informasi, dua pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis penjara selama 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat.
Vonis OH dan MAP yang telah memperkosa korban inisial A (17) dinilai cukup ringan hingga akhirnya keluarga korban pun melayangkan protes atas keputusan hakim tersebut.
Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E karena Status Justice Collaborator
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Selatan Henny mengatakan, mereka telah mendengar kabar vonis terhadap dua pelaku pemerkosaan A dijatuhi hukuman ringan.
Menurut Henny, usai melakukan koordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat, mereka berupaya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi A.
Bahkan, PPA Sumsel juga ikut membantu keluarga A untuk menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta.
“Kami mendukung keluarga korban untuk mencari keadilan terkait vonis tersebut. Sabtu pagi, mereka diundang untuk menemui Hotman Paris,” kata Henny, Jumat (6/1/2023).
Henny menilai, putusan hakim terhadap kasus A kurang adil. Pertimbangan kedua pelaku yang juga merupakan seorang anak sangat tidak berpihak kepada korban.
Baca juga: LPSK Sebut Pengajuan Perlindungan Terbanyak dari DKI Jakarta, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.