Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil LPSK Luput Tangani Korban Pemerkosaan di Sumsel, Anggota DPR: Korban Malah Temui Hotman Paris Cari Keadilan

Kompas.com - 16/01/2023, 20:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran dinilai kurang bergerak cepat dalam menangani kasus perkara.

Kasus yang dimaksud adalah pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Awalnya, Habiburokhman menyoroti ringannya vonis yang dijatuhkan terjadap pelaku kasus tersebut.

"Bisa sampai vonis ringan, saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).

Baca juga: LPSK Dorong Adanya Rutan Khusus Justice Collaborator, Berkaca pada Bharada E

Habiburokhman mengatakan, keluarga korban bahkan mencari keadilan hingga berkampanye di media sosial.

Menurutnya, korban dan keluarganya bahkan tidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal seperti LPSK.

"Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Pak Hotman Paris, mencari keadilan, iya kan ke orang yang sebetulnya enggak wajib ya. Yang wajib itu kita, memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, hal seperti perlindungan korban maupun saksi perlu dimaksimalisasi LPSK dengan cara jemput bola.

Baca juga: LPSK Nilai Pemerintah Tak Perlu Bentuk Lembaga Baru Tangani Pemulihan Korban HAM Berat

Ia menekankan, semestinya LPSK bisa mengirimkan tim ke lokasi perkara dan mengawal sejak awal persidangan.

"Oke sekarang jaksanya sudah dievaluasi katanya tim JPU-nya akan dikenakan hukuman. Tapi ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Sebagai informasi, dua pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis penjara selama 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat.

Vonis OH dan MAP yang telah memperkosa korban inisial A (17) dinilai cukup ringan hingga akhirnya keluarga korban pun melayangkan protes atas keputusan hakim tersebut.

Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E karena Status Justice Collaborator

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Selatan Henny mengatakan, mereka telah mendengar kabar vonis terhadap dua pelaku pemerkosaan A dijatuhi hukuman ringan.

Menurut Henny, usai melakukan koordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat, mereka berupaya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi A.

Bahkan, PPA Sumsel juga ikut membantu keluarga A untuk menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta.

“Kami mendukung keluarga korban untuk mencari keadilan terkait vonis tersebut. Sabtu pagi, mereka diundang untuk menemui Hotman Paris,” kata Henny, Jumat (6/1/2023).

Henny menilai, putusan hakim terhadap kasus A kurang adil. Pertimbangan kedua pelaku yang juga merupakan seorang anak sangat tidak berpihak kepada korban.

Baca juga: LPSK Sebut Pengajuan Perlindungan Terbanyak dari DKI Jakarta, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com