JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menurunkan mediator dari Disnaker Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan persoalan kerusuhan yang terkadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1/2023).
Mediasi dilakukan untuk mendengarkan tuntutan para pekerja perusahaan tersebut.
"Kami juga sudah minta kepada pengawas provinsi untuk melakukan pengawasan terhdap peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut. Hari ini keduanya sudah melakukan mediasi," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/1/2023).
Menurut dia, mediasi sudah mencapai sejumlah kesepakatan. Isi kesepakatan antara lain beberapa tuntutan pekerja akan direspons oleh perusahaan.
Baca juga: Kapolri: Kerusuhan di PT GNI Berawal dari Ajakan Mogok Kerja, Ditambah Hoaks TKA Pukul TKI
Nantinya, Kemenaker akan melihat seberapa jauh kesepakatan itu ditindaklanjuti.
"Kami pengawasan akan mengawasi implementasi kesepakatan itu," kata Ida.
"Kami juga akan terjun langsung untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci," lanjutnya.
Ida juga menyampaikan belasungkawa atas dua korban yang meninggal dunia akibat kejadian itu.
"Pertama saya prihatin terhadap peristiwa yang terjadi di PT GNI Morowali utara. Saya turut berduka atas meninggalnya dua pekerja yang ada di perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: Partai dan Serikat Buruh Serukan Hentikan Kekerasan usai Insiden di PT GNI Morowali Utara
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Kadisnaker Kabupaten Morowali Utara," tutur Ida.
Dia menambahkan, akar masalah kerusuhan di PT GNI adalah adanya tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan yang belum direspons oleh perusahaan.
"Shingga memicu terjadinya unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis, jadi ini lebih pada persoalan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan," ungkap Ida.
Ida pun membantah jika keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ikut menjadi penyebab kerusuhan.
Sebab, memang di perusahaan itu pekerja asing diperbolehkan.
"Ya TKA tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.