JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR, hanya terdiam ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.
Raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa dan menyimak jaksa membacakan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Anggap Ricky Rizal Berusaha Bunuh Brigadir J dalam Perjalanan Magelang ke Jakarta
Ricky Rizal tampak tetap tenang mendengar tuntutan tersebut. Hanya saja, matanya lebih banyak berkedip.
Mantan ajudan Ferdy sambo itu juga beberapa kali menarik dan menghela napas panjang. Bola matanya bergerak naik dan turun.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf
Bripka RR dinilai terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Tuntutan hukuman penjara 8 tahun yang diajukan jaksa terhadap Ricky Rizal itu juga sama besarnya dengan tuntutan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf.
Berbeda dengan Ricky Rizal, Kuat yang lebih dulu menjalani sidang terlihat murung selama menyimak jaksa membacakan dokumen tuntutan.
Bahkan, Kuat tampak sekuat tenaga menahan tangis ketika jaksa menuntutnya 8 tahun hukuman pidana. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu berulang kali menyeka matanya menggunakan tangan.
Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.