Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Indikasi Eskalasi Kekerasan di Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap

Kompas.com - 14/01/2023, 17:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi adanya eskalasi kekerasan di Papua usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

"Komnas HAM juga menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua terutama pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dikutip dari Youtube Humas Komnas HAM, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Untuk itu, Atnike meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan konflik dan kekerasan di Papua semakin meluas.

Secara khusus, Atnike juga meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa.

Baca juga: KPK: Proses Kumpulkan dan Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan ke Depan

Ia berharap aparat keamanan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih dan Pemerintah Daerah Papua untuk menciptakan situasi kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua," tegas dia.

Di samping itu, Atnike mengingatkan juga agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan aparat negara untuk menghindari kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

Pihaknya mengapresiasi pernyataan dan arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung upaya penanganan pengungsi.

Hal itu disampaikan Yudo dan Listyo ketika keduanya berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM berharap TNI dan Polri bisa memberikan rasa aman bagi pengungsi untuk kembali ke rumahnya," terang dia.

"Kami meminta TNI dan Polri untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat dengan tetap mengedepankan norma dan prinsip HAM," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, tak lama setelah Lukas ditangkap, KKB langsung berulah dengan menciptakan gangguan keamanan di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, sejak Sabtu (7/1/2023).

Akibat situasi yang tidak kondusif, 58 warga terpaksa mengungsi ke Jayapura, Papua.

"Hari ini ada 58 orang yang ke Jayapura, sebagian besar ibu hamil dan anak-anak," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pegunungan Bintang AKBP Dafi Bastomi melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Warga yang turun ke Jayuapura difasilitasi menggunakan pesawat CN milik TNI AU dan pesawat carter Caravan Smart Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com