Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2023, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menemukan informasi bahwa salah satu pelaku pembunuhan anak di Makassar berusia 18 tahun 2 bulan, bukan berusia 14 tahun.

Adapun pelaku pembunuhan ini berinisial AD (17) dan MF (14).

Atas informasi usia tadi, artinya, pelaku sudah cukup umur dan tidak termasuk kategori anak-anak. Dengan demikian, hal tersebut berpengaruh pada hukuman dari tindak pidana yang diterima pelaku.

"Informasinya yang melakukan usia 18 (tahun), bukan 14 (tahun). Masih anak. Kami menemukan dokumen ternyata usianya sudah dewasa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Mimpi Kaya Raya, 2 Remaja Makassar Berakhir di Penjara

Nahar mengungkapkan, informasi itu tercantum dalam akta kelahiran pelaku. Dalam akta tersebut, tahun lahir pelaku tercatat November 2004.

Adapun kedua pelaku pembunuhan itu dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

Ancaman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kalau dia dinyatakan dewasa hukumannya kan bisa lebih berat. Kalau anak itu dihukum mati atau seumur hidup dia tetap 10 tahun menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Kalau dewasa, hukuman mati ya hukuman mati," ucap Nahar.

Baca juga: 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak

Kendati begitu, Nahar mengatakan, pihak-pihak terkait masih mendalami dokumen tersebut mengingat perawakan pelaku secara fisik masih terlihat seperti anak-anak.

"Persoalannya ini ada catatan, ini tim yang di sana sedang mendalami kebenaran data. Karena akan berpengaruh ke hasil (hukuman)," jelas Nahar.

Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Kasus hilangnya anak itu pun terungkap.

Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang, hingga akhirnya jasad korban dibuang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Nasional
Bosan Ditanya Siapa Cawapres Ganjar, Megawati: Untung Saya Ketum PDI-P, Bisa Putuskan Sendiri

Bosan Ditanya Siapa Cawapres Ganjar, Megawati: Untung Saya Ketum PDI-P, Bisa Putuskan Sendiri

Nasional
Sempat Temui Prabowo, Kenapa Hary Tanoe Akhirnya Pilih Dukung Ganjar Capres?

Sempat Temui Prabowo, Kenapa Hary Tanoe Akhirnya Pilih Dukung Ganjar Capres?

Nasional
Masuk sebagai Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja

Masuk sebagai Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja

Nasional
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Sebut Tak Bicarakan Politik

Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Sebut Tak Bicarakan Politik

Nasional
Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Nasional
PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

Nasional
Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Nasional
Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Nasional
Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Nasional
Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Nasional
Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com