JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti kasus dispensasi menikah dini atau kawin anak di Ponorogo, Jawa Timur.
Adapun permintaan dispensasi ini dilakukan oleh anak-anak remaja. Kebanyakan terjadi akibat hamil di luar nikah. Sepanjang tahun 2022, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak.
Menteri PPPA lantas menegaskan perkawinan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak.
Baca juga: Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Gunungkidul, Ada yang Sudah Melahirkan
Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang dalam siaran pers, Jumat (13/1/2023).
Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia dini terpaksa harus bekerja. Mereka pun mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah karena minim pengetahuan dan pengalaman.
Baca juga: 467 Anak di Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil
Hal ini membuat tingkat kemiskinan ekstrim akan berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental merentankan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," ucap Bintang.
Tercatat, Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021.
Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus. Namun, kasus ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, termasuk orangtua, sekolah, tenaga pendidik, dan lainnya.
Baca juga: Banyak Remaja Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di Kaltim Melonjak
"Untuk itu, saya meminta semua pihak, kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orangtua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat bahu-membahu terus melakukan upaya pencegahan," tuturnya.
Adapun untuk menindaklanjuti banyaknya dispensasi menikah dini di Ponorogo, KemenPPPA melalui Tim SAPA, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi.
Rencananya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo.
Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerjasama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi calon pemohon dispensasi nikah.
Baca juga: PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai
“Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.