Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Karena Diviralkan Larang Peti Brigadir J Dibuka, Hendra Kurniawan: Saya Matikan TV

Kompas.com - 13/01/2023, 20:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kesal karena diviralkan melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka.

Akibatnya, Hendra jadi malas melihat pemberitaan yang dia nilai sudah mulai negatif.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Hendra menyadari arah pemberitaan terhadap dirinya mulai negatif ketika namanya viral imbas melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut CCTV di Dalam Rumah Dinas Sambo Diamankan Pusinafis

"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," ujar Hendra.

Hendra mengaku terus-menerus disebut mengantar dan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Alhasil, dirinya jadi malas. Hendra bahkan malas untuk sekadar menonton TV.

"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," tuturnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Tanpa Lapor Sambo

Kemudian, Hendra ditanya oleh pengacaranya, apakah pernah membuat press release mengenai bantahan kabar viral tersebut atau tidak.

Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar itu. Padahal, kabar itu membuat gaduh.

"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Hendra.

"Kita bertanya-tanha kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang buka peti jenazah, yang pada saat itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang melarang untuk buka peti jenazah," jelas pengacara.

"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.

Pengacara mencoba lagi bahwa Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.

Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com