Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Karena Diviralkan Larang Peti Brigadir J Dibuka, Hendra Kurniawan: Saya Matikan TV

Kompas.com - 13/01/2023, 20:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kesal karena diviralkan melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka.

Akibatnya, Hendra jadi malas melihat pemberitaan yang dia nilai sudah mulai negatif.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Hendra menyadari arah pemberitaan terhadap dirinya mulai negatif ketika namanya viral imbas melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut CCTV di Dalam Rumah Dinas Sambo Diamankan Pusinafis

"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," ujar Hendra.

Hendra mengaku terus-menerus disebut mengantar dan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Alhasil, dirinya jadi malas. Hendra bahkan malas untuk sekadar menonton TV.

"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," tuturnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Tanpa Lapor Sambo

Kemudian, Hendra ditanya oleh pengacaranya, apakah pernah membuat press release mengenai bantahan kabar viral tersebut atau tidak.

Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar itu. Padahal, kabar itu membuat gaduh.

"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Hendra.

"Kita bertanya-tanha kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang buka peti jenazah, yang pada saat itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang melarang untuk buka peti jenazah," jelas pengacara.

"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.

Pengacara mencoba lagi bahwa Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.

Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Nasional
Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Nasional
Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Nasional
Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Nasional
Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com