Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 47 Tahun Mengudara, Pesawat Hercules C-130B Resmi Berhenti Beroperasi

Kompas.com - 13/01/2023, 17:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara (AU) secara resmi menghentikan operasional pesawat C-130B Hercules A-1312.

Peresmian atau upacara penghentian pesawat hercules itu dipimpin oleh Kepala Staf AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dalam sebuah tradisi di hanggar Skuadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/1/2023).

"Selama 47 tahun pengabdian, A-1312 banyak berperan untuk mendukung berbagai operasi, baik OMP (operasi militer perang) maupun OMSP (operasi militer selain perang) di seluruh penjuru pelosok Tanah Air, dengan aman dan selamat," ujar Fadjar dalam siaran pers Dinas Penerangan AU, Jumat.

Baca juga: Indonesia Kedatangan Pesawat Jet Falcon 7X dan 8X, Prabowo: Kekuatan Tambahan untuk TNI AU

Fadjar mengatakan, pesawat hercules A-1312 telah berperan besar memperkuat Skuadron 31 dan Skuadrob 32 dengan menjelajahi angkasa Indonesia lebih dari puluhan ribu jam terbang.

Alasan penghentian operasi itu karena pesawat hercules A-1312 sudah habis usia pakainya.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan habisnya usia center wing box pesawat hercules A-1312 yang telah mencapai 45 ribu jam terbang, maka operasionalnya dihentikan," kata Fadjar.

Secara khusus, Fadjar juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh kru dan teknisi A-1312 yang telah terlibat mengoperasikan pesawat hercules tersebut.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta dan Jawa Barat, 2 Pesawat TNI AU Dikerahkan untuk Laksanakan Teknologi Modifikasi Cuaca

"Selaku KSAU, saya secara khusus memberikan apresiasi kepada kru, teknisi dan pendukung A-1312, karena telah berhasil mengantarkan pesawat A-1312 sampai pengujung darma bakti dengan catatan sangat baik dan sukses," kata Fadjar.

Adapun pesawat buatan Lokcheed Martin Amerika Serikat itu mulai digunakan TNI AU pada tahun 1975.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com