Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cak Imin: Jika Proporsional Tertutup Diusulkan 4 Tahun Sebelum Pemilu, PKB Mungkin Setuju

Kompas.com - 13/01/2023, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku partainya mungkin akan menerima sistem pemilu legislatif proporsional tertutup, seandainya usulan ini tidak dikemukakan terlalu dekat dengan pemungutan suara.

Hal ini ia ungkapkan ketika membuka acara Ijtima Ulama Nusantara yang diselenggarakan PKB di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

"Menyangkut wacana sistem proporsional tertutup seandainya dilakukan 4 tahun sebelum pemilu, barangkali PKB juga akan mendukung, barangkali," ujar Muhaimin.

"Tapi kalau sistem proporsional tertutup dijalankan atau diputuskan satu tahun menjelang pemilihan umum, itu artinya menghambat seluruh proses yang sudah berjalan dengan baik di berbagai level tahapan pemilu," kata dia.

Baca juga: Dukung Proporsional Tertutup, PBB Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Polemik terkait sistem pemilu legislatif ini menyeruak menyusul pidato Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Catatan Akhir Tahun KPU akhir Desember 2022, meski usul ini sebelumnya sudah disampaikan Badan Pengkajian MPR RI beberapa bulan sebelumnya di KPU m

Dalam pidatonya, Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya, karena ada peluang MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka di mana pemilih bisa mencoblos nama caleg di surat suara.

Baca juga: Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka, PAN: Demokrasi Kembali Gelap lewat Sistem Tertutup

Komentar ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu. Hanya PDI-P yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya mencoblos logo partai politik di surat suara.

Sebagai informasi, sistem proporsional terbuka ini telah diterapkan Indonesia secara penuh mulai Pemilu 2009, dan ketentuan ini juga ditegaskan pada UU Pemilu yang diteken pada 2017.

"PKB berharap kepada seluruh pelaksana pemilihan umum untuk konsisten melaksanakan pemilihan umum sesuai jadwal dan berdasarkan keputusan undang-undang," ujar Muhaimin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke