JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyatakan, pemerintah harus mewujudkan janji yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan jalur hukum (yudisial) terhadap 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui tindakan nyata.
"Sikap Mahfud yang menyatakan langkah non-yudisial ini tidak menutup langkah yudisial harus diwujudkan dengan langkah nyata, yakni dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk menerima laporan Komnas HAM untuk dibawa ke dalam proses peradilan HAM," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Akan tetapi, Mahfud menyatakan, pemerintah juga akan menempuh jalur non-yudisial buat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Kalau pemerintah telah melakukan langkah non-yudisial, maka setelah ini pemerintah harus fokus untuk melakukan langkah yudisial untuk menyelasaikan kasus pelanggaran HAM," ucap Al Araf.
Baca juga: Menkumham: Pemerintah Sangat Berkeinginan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Al Araf mengatakan, peradilan kasus dugaan pelanggaran HAM tidak bisa diabaikan karena menjadi sarana utama bagi para korban mendapatkan keadilan.
"Proses peradilan itu merupakan keharusan dalam negara hukum di mana semua kejahatan yang terjadi harus diungkap dan diadili dalam proses hukum yang tersedia, termasuk kasus pelanggaran HAM," ujar Al Araf.
Menurut Al Araf, upaya investigasi dan pengumpulan bukti terkait berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seolah tidak maksimal karena terkendala lemahnya kemauan politik pemerintah untuk menempuh proses hukum.
Maka dari itu, menurut Al Araf, sebaiknya pemerintah fokus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial terlebih dahulu, baru kemudian menempuh jalan non-yudisial.
Baca juga: Mahfud: Presiden Akan Segera Gelar Rapat soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
"Atau paling tidak pemerintah berbarengan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM antara yudisial dan non-yudisial," ucap Al Araf.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memang terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu," kata Jokowi setelah membaca laporan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). (PPHAM) di Istana Kepresidenan pada Rabu (11/1/2023).
Presiden pun mengaku sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa. Kepala Negara lalu menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, sebagai berikut:
Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Akan Dapat Kompensasi dari Pemerintah
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya lagi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua rencana tersebut bisa terlaksana dengan baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.