JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga situs jual-beli organ tubuh.
Pemblokiran ini menindaklanjuti kasus dua orang remaja yang membunuh bocah 11 tahun di Makassar untuk diambil ginjalnya. Tetapi akhirnya, jasad dari bocah itu dibuang karena situs jual-belinya hilang.
"Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Usman mengatakan, pemblokiran juga dilakukan setelah menerima laporan dari Polri. Adapun ketiga situs tersebut, yakni https://organcity.com/, https://heavenlyorgans.com/, dan http://drsamuelbansal.blogspot.com.
"Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar
Sebelumnya, kata Usman, Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) juga menelusuri situs yang diakses remaja di Makassar dan situs-situs serupa lainnya.
Usman mengatakan, apabila mendapati situs yang menawarkan jual-beli organ tubuh, pihaknya akan segera memblokir.
Sebab, berdasarkan UU Kesehatan, jual-beli organ tubuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan pidana.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 8 Januari 2023. Tetapi, kasus hilangnya anak itu terungkap.
Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Baca juga: Polisi Telusuri SItus Web Yandex yang Menginspirasi Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun
MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik.
Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya.
Namun, setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.
Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang hingga akhirnya jasad korban dibuang.
Kedua pelaku kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ujar Budhi lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.