JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
Namun demikian, butir kesimpulan ini tidak lahir begitu saja, melainkan muncul usai perdebatan alot di ruang sidang.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Tidak Endorse Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat jadi sasaran tembak Komisi II ketika Rapat Kerja saat masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.
Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan yang menyatakan bahwa seluruh peserta rapat, termasuk Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak pemerintah dimasukan dalam poin kesimpulan tersebut, menyinggung bahwa pemerintah nonpartisan dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang bergulir di MK.
Tito menilai, ditulisnya "sistem proporsional terbuka" dalam kesimpulan rapat bernilai politis.
Baca juga: Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup
Para anggota Komisi II lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem mengeklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka menyosialisasikan diri.
Akibatnya, tak sedikit partai politik, kata Saan, yang kesulitan menjaring caleg.
Selain Mendagri, Hasyim juga sempat mengusulkan agar narasi kesimpulan rapat tak perlu menyinggung sistem proporsional terbuka secara eksplisit, melainkan cukup dinyatakan "berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 sesuai UU Pemilu" yang di dalamnya memang termaktub sistem proporsional terbuka.
Baca juga: JK Jelaskan Istilah Jeruk Makan Jeruk dalam Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Namun, Hasyim balik dicecar. Ia dinilai perlu bertanggung jawab karena polemik sistem pemilu ini muncul usai pemberitaan terhadap pidatonya di Catatan Akhir Tahun KPU akhir Desember 2022.
Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya, karena ada peluang MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.
Komentar ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu. Hanya PDI-P yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu, suatu hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam Rapat Kerja kemarin.
Perdebatan alot ini bikin Rapat Kerja molor 2 jam. Kesepakatan baru tercapai ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru, yaitu poin 4 di atas, yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.