JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas Satgas Penanganan Covid-19 belum berakhir setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini Satgas masih menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Tugas penanganan Covid-19 dijalankan hingga kondisi pandemi membaik dan masyarakat lebih tahan (resilien) terhadap virus tersebut.
"Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih menjalankan tugasnya dalam kondisi transisi menuju endemi sampai dengan masyarakat benar-benar resilien dari Covid-19 serta WHO mencabut status pandemi di dunia," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: PPKM Berakhir, Wapres Sebut Pemerintah Siapkan Vaksin Anak Gratis
Kendati begitu, Wiku mengatakan, tugasnya sedikit berbeda dibanding masa pandemi.
Saat ini, tugas yang dilakukan Satgas berada di lingkup mengatur Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19.
Salah satu Rumah Sakit Darurat Covid-19, yakni RSDC Wisma Atlet masih beroperasi hingga 31 Maret 2023.
Selama tiga bulan ke depan, hanya satu tower di RSDC Wisma Atlet yang dioperasikan seiring landainya kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Satgas Covid-19 saat ini berfokus dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui kebijakan publik dan RS Darurat Covid-19," kata Wiku.
Tugas Satgas juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya memakai masker.
Apalagi, jika masyarakat dalam kondisi sakit. Selain menjaga diri agar tidak terkena virus dari luar, memakai masker juga bertujuan tidak menularkan virus kepada orang lain.
"(Melakukan) promosi kesehatan khususnya memakai masker dan PHBS perilaku hidup bersih dan sehat, seperti istirahat cukup, aktif berolahraga, makan-makanan sehat, dan lain-lain. Demi menjaga imunitas masyarakat tetap tinggi dan masyarakat terlindungi dari Covid-19," ujar Wiku.
Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan
Sebelumnya Wiku juga menyatakan, penanganan pasien Covid-19 akan tetap jalan terus meski PPKM dicabut.
Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.