Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Tetap Bertugas meski PPKM Dicabut, Urus RSDC hingga Edukasi

Kompas.com - 12/01/2023, 11:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas Satgas Penanganan Covid-19 belum berakhir setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini Satgas masih menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Tugas penanganan Covid-19 dijalankan hingga kondisi pandemi membaik dan masyarakat lebih tahan (resilien) terhadap virus tersebut.

"Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih menjalankan tugasnya dalam kondisi transisi menuju endemi sampai dengan masyarakat benar-benar resilien dari Covid-19 serta WHO mencabut status pandemi di dunia," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: PPKM Berakhir, Wapres Sebut Pemerintah Siapkan Vaksin Anak Gratis

Kendati begitu, Wiku mengatakan, tugasnya sedikit berbeda dibanding masa pandemi.

Saat ini, tugas yang dilakukan Satgas berada di lingkup mengatur Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19.

Salah satu Rumah Sakit Darurat Covid-19, yakni RSDC Wisma Atlet masih beroperasi hingga 31 Maret 2023.

Selama tiga bulan ke depan, hanya satu tower di RSDC Wisma Atlet yang dioperasikan seiring landainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Satgas Covid-19 saat ini berfokus dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui kebijakan publik dan RS Darurat Covid-19," kata Wiku.

Tugas Satgas juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya memakai masker.

Apalagi, jika masyarakat dalam kondisi sakit. Selain menjaga diri agar tidak terkena virus dari luar, memakai masker juga bertujuan tidak menularkan virus kepada orang lain.

"(Melakukan) promosi kesehatan khususnya memakai masker dan PHBS perilaku hidup bersih dan sehat, seperti istirahat cukup, aktif berolahraga, makan-makanan sehat, dan lain-lain. Demi menjaga imunitas masyarakat tetap tinggi dan masyarakat terlindungi dari Covid-19," ujar Wiku.

Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Sebelumnya Wiku juga menyatakan, penanganan pasien Covid-19 akan tetap jalan terus meski PPKM dicabut.

Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com