Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 11:19 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas Satgas Penanganan Covid-19 belum berakhir setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini Satgas masih menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Tugas penanganan Covid-19 dijalankan hingga kondisi pandemi membaik dan masyarakat lebih tahan (resilien) terhadap virus tersebut.

"Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih menjalankan tugasnya dalam kondisi transisi menuju endemi sampai dengan masyarakat benar-benar resilien dari Covid-19 serta WHO mencabut status pandemi di dunia," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: PPKM Berakhir, Wapres Sebut Pemerintah Siapkan Vaksin Anak Gratis

Kendati begitu, Wiku mengatakan, tugasnya sedikit berbeda dibanding masa pandemi.

Saat ini, tugas yang dilakukan Satgas berada di lingkup mengatur Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19.

Salah satu Rumah Sakit Darurat Covid-19, yakni RSDC Wisma Atlet masih beroperasi hingga 31 Maret 2023.

Selama tiga bulan ke depan, hanya satu tower di RSDC Wisma Atlet yang dioperasikan seiring landainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Satgas Covid-19 saat ini berfokus dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui kebijakan publik dan RS Darurat Covid-19," kata Wiku.

Tugas Satgas juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya memakai masker.

Apalagi, jika masyarakat dalam kondisi sakit. Selain menjaga diri agar tidak terkena virus dari luar, memakai masker juga bertujuan tidak menularkan virus kepada orang lain.

"(Melakukan) promosi kesehatan khususnya memakai masker dan PHBS perilaku hidup bersih dan sehat, seperti istirahat cukup, aktif berolahraga, makan-makanan sehat, dan lain-lain. Demi menjaga imunitas masyarakat tetap tinggi dan masyarakat terlindungi dari Covid-19," ujar Wiku.

Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Sebelumnya Wiku juga menyatakan, penanganan pasien Covid-19 akan tetap jalan terus meski PPKM dicabut.

Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Nasional
Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Nasional
Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Nasional
Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Nasional
Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Nasional
Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Nasional
PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com