Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama Seperti PDI-P, PBB Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 11/01/2023, 19:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, partainya mendukung agar sistem pemilihan umum (pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup.

Yusril mengatakan, hanya PBB dan PDI Perjuangan yang setuju sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca juga: Temui KPU, Sejumlah Anggota DPR Bahas Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK

 

Adapun sistem proporsional tertutup adalah pemilih tidak memilih calon legislatif, melainkan hanya mencoblos logo partai politik.

"PBB sebenarnya menghendaki pemilu dengan sistem tertutup, cuman tinggal PDI-P dan PBB yang menghendaki sistem seperti itu," kata Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional PBB di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Yusril beralasan, sistem proporsional terbuka hanya menguntungkan orang-orang yang mempunyai modal untuk bisa menjadi anggota legislatif.

Menurut dia, hal ini menyebabkan pergeseran demokrasi, dari kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang.

"Orang tidak perlu dikader di partai, tidak perlu dididik di partai, tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan partai, tiba-tiba karena punya uang, karena popouler direkrut jadi caleg, terpilih," kata Yusril.

Baca juga: Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Kalau Wacana 4-5 Tahun Lalu, Sangat Logis

Ia berpandangan, hal itulah yang menyebabkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga wakil rakyat yang jauh dari harapan rakyat.

Yusril mengatakan, PBB pun akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terkait sistem pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara itu juga membuka kemungkinan PBB akan mengajukan gugatan serupa bila judicial review yang sedang berjalan ditolak MK karena pemohonnya dianggap tidak punya legal standing.

"Andaikata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju," kata Yusril.

Ia mengatakan, PBB punya legal standing untuk mengajukan judicial review karena PBB bukan partai politik yang ikut membahas Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Puan: Kita Ikuti Putusan MK

Seperti diketahui, MK tengah memproses judicial review terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Sejauh ini, hanya PDI-P dan PBB yang terang-terangan mendukung perubahan sistem menjadi proporsional tertutup.

Delapan partai politik yang ada di parlemen, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP kompak menolak perubahan tersbut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com