Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pegang Bukti Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan KPU untuk Loloskan Partai Tertentu

Kompas.com - 11/01/2023, 18:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah mengantongi bukti dugaan pemalsuan tanda tangan dan lembar kerja oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perwakilan koalisi dari NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyebutkan, pemalsuan ini membantu meloloskan partai politik yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil verifikasi di lapangan.

"Saya tidak tahu persis, tapi saya duga semua partai (dibantu), karena partai di daerah itu yang enggak lolos akhirnya di daerah itu semuanya lolos," ujar Hadar selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Perkara Serius, Bongkar!

"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu menatanya bukan hanya (data) di sistemnya diganti, tetapi lembar kerjanya dari awal sudah ganti, supaya lebih bersih, karena bawahnya sudah dirapikan," ucap dia.

Hal ini disebut terjadi ketika proses rekapitulasi data tingkat kota/kabupaten oleh KPU provinsi.

Lembar kerja yang seharusnya ditandatangani oleh verifikator di lapangan dan warga yang didaftarkan parpol sebagai anggota, menurut koalisi dipalsukan di forum itu.

Baca juga: Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Pemalsuan ini disebut membuat perubahan status keanggotaan partai politik dari TMS (pada tahap verifikasi faktual) menjadi MS (pada tahap verifikasi faktual perbaikan) bukan sepenuhnya atas hasil verifikasi riil di lapangan.

"Undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor, padahal ini kan proses kabupaten/kota kan yang dikumpulkan. Ini digunakan untuk mengubah data dan dokumen. Dan dokumen itu mulai dari lembar kerjanya," ungkap Hadar.

Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda

"Tanda tangan lembar kerja itu verifikatornya dan anggota (partai). Verifikator-verifikatornya orang mereka (KPU) kan, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin. Dipalsuin ramai-ramai," ujarnya.

Pemalsuan yang dimulai dari lembar kerja diduga bertujuan agar berita acara dan data Sipol tidak perlu diubah, melainkan sudah selaras dengan rencana awal: partai-partai politik tadi berstatus MS.

Hadar menyebut bahwa temuan ini sudah disampaikan di dalam RDPU yang dinyatakan tertutup di tengah jalan. Menurutnya, pemalsuan ini tidak mungkin dilakukan tanpa perintah lebih dulu dari jajaran KPU RI.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku kurang tahu-menahu soal isu ini.

Dikonfirmasi Kompas.com pada 3 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Idham meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin juga mengaku tidak tahu persoalan yang dimaksud. Ditemui Kompas.com pada 4 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com