JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mencarikan solusi untuk mengisi jabatan Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah-langkah alternatif.
"Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kami sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panglima TNI, hingga Kapolri terkait jabatan gubernur Papua yang kosong.
Baca juga: Mahfud MD: Pengungakapan Kasus Suap dan Gratifikasi Tidak Berhenti di Lukas Enembe
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya. Kami sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," tutur dia.
Tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua saat ini.
Keadaan ini menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022 itu saat ini ditangkap KPK dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Demokrat: Apresiasi, Selama Tidak Tebang Pilih
Ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua secara praktis juga disebabkan kosongnya kursi wakil gubernur di provinsi yang kaya sumber daya alam tersebut.
Kursi pendamping Lukas Enembe yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah politikus Golkar tersebut tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.
DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.
Kemendagri menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.
"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).
Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.
"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujar Benni.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Cari Harun Masiku dan Ricky Ham, Mahfud MD: Tidak Semudah Menangkap Lukas Enembe
Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.