JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay (AG) yang ditangkap di Filipina membeli sejumlah senjata dengan nama palsu.
Hal itu terungkap setelah Polri mengirimkan tim untuk melakukan koordinasi terkait kasus yang melibatkan Anton Gobay.
“AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Dedi mengatakan, total senjata yang dibeli Anton secara ilegal itu berjumlah 12 senjata.
Baca juga: Polri Ungkap WNI yang Ditangkap di Filipina Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Anton diketahui membeli sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber (5.56) senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi.
Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Dedi mengatakan, saat ini Tim Mabes Polri yang berada di Filipina masih terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
“Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri di bawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat,” kata Dedi.
Baca juga: Seorang WNI yang Mengaku Pilot Ditangkap Kepolisian Filipina
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti membenarkan adanya penangkapan WNI bernama Anton Gobay oleh Kepolisian Filipina pada 7 Januari 2023.
Anton ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filiipina.
"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," kata Khrisna kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Menurut Khrisna Murti, Anton ditangkap di lokasi yang memiliki waktu dua jam perjalanan udara dari Manila.
Baca juga: Polri Kirim 8 Personel ke Filipina, Koordinasi Kasus Anton Gobay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.