JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpandangan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Yusril, MK bertindak prematur jika menguji perppu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sikap atas perppu tersebut.
"Apakah MK berwenang menguji perppu? Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji perppu sebelum perppu itu disahkan menjadi UU," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Demo Istana 14 Januari
Yusril mengatakan, konstitusi telah memberi kewenangan ke DPR untuk lebih dulu membahas perppu sebelum memutuskan apakah menerima atau menolak perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, sikap MK yang lebih dulu menyatakan perppu bertentangan dengan konstitusi saat DPR sedang membahas perppu tersebut dapat menimbulkan sengketa kewenangan.
"Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD," kata Yusril.
Ia pun mengingatkan, salah satu syarat menjadi hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi.
Oleh karena itu, Yusril berpesan agar para hakim MK menahan diri untuk menguji perpu sebagaimana yang dilakukan MK selama ini.
Adapun Perppu Cipta Kerja digugat ke MK pada Kamis (5/1/2023) pekan lalu setelah diterbitkan oleh Jokowi apda 30 Desember 2022, sepekan sebelumnya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dan konsultan hukum kesehatan bernama Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah.
Kemudian, konsultan hukum para anak buah kapal (ABK) bernama Harseto Setyadi Rajah serta seorang mantan ABK migran, Jati Puji Santoso.
Tak hanya itu, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.
Mereka memberi kuasa kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Pesan dari upaya ini adalah jangan Lecehkan Mahkamah Konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Viktor menilai, tindakan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Menyelamatkan Ekonomi Masyarakat
Menurut dia, apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka semua lembaga negara berpotensi akan mengikuti pembangkangan yang sama untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya.
"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah Konstitusi? Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" kata Viktor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.