JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedianya, Jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer ditunda lantaran terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Baca juga: Permintaan Maaf Bharada E Menjelang Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Oleh karena tadi alasan dari Jaksa kesaksian keterangan terdakwa Putri belum masuk surat tuntutan saudara makanya jaksa meminta waktu ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi penjelasan kepada Richard Eliezer.
“Majelis memberikan waktu satu minggu jadi Minggu depan jaksa membacakan tuntutan dengan terdakwa lain,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Baca juga: Tutur Ferdy Sambo Yakinkan Bharada E Tembak Brigadir J: Enggak Usah Takut, Posisi Kamu Aman
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.