JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi terkait adanya warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay yang ditangkap oleh Kepolisian Filipina.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Anton Gobay ditahan karena tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api.
“Pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2023).
Dedi mengatakan, tim dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Bareskrim, dan Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) berangkat ke Filipina untuk ikut mendalami kasus yang menjerat Anton.
“Langkah selanjutnya bila hasil joint investigasi antara Penyidik Polri dan Kepolisian Filipina akan diinfokan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Seorang WNI yang Mengaku Pilot Ditangkap Kepolisian Filipina
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Khrisna Murti mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay yang ditangkap kepolisian Filipina berkerja sebagai pilot.
Anton Gobay ditangkap oleh pihak kepolisian di Filipina pada Sabtu (9/1/2023).
Menurut Khrisna, Anton Gobay ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filipina.
“Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina,” ujar Khrisna Murti dalam keterangannya, Senin.
Kendati demikian, ia masih belum membeberkan tindakan yang dilakukan Anton sehingga membuatnya tertangkap.
Khrisna Murti hanya menyebutkan bahwa Anton diduga melakukan kejahatan di Filipina.
"Jadi kami akan menghormati terlebih dahulu setiap proses hukum yang berlangsung di sana,” katanya.
Baca juga: Sejumlah Perwira Polisi Filipina Dituding Terlibat Perdagangan Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.