JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di luar gaji dari tugasnya sebagai ajudan.
Hal itu disampaikan dalam keterangannya saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka RR mengungkapkan itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang tengah menyingung adanya pemberian uang senilai Rp 500 juta dari Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.
“Saudara dikasih handphone sama uang?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal: Yang Saya Tahu Yosua Bukan Mau Ditembak, tapi Dipanggil
“Untuk uang ditunjukkan Yang Mulia, di amplop saja yang Mulia, disampaikan kalau di dalamnya ada uang, tapi saya tidak sampai lihat,” jawab Ricky Rizal.
Lantas Hakim pun menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf setelah peristiwa tewasnya Yosua.
Ricky lantas menjabarkan bahwa ia dan Kuat Ma’ruf disebut akan diberikan Rp 500 juta. Sementara Bharada E bakal diberikan sebesar Rp 1 miliar.
“Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta,” tanya Hakim Wahyu.
“Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.
Atas jawaban itu, Hakim Wahyu pun kembali menanyakan berapa jumlah uang yang paling besar diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.
"Di bawah Rp 100 (juta), Yang mulia," timpal Polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang itu.
Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Ferdy Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Mendengar Perintah Hajar dari Sambo ke Richard
"Dalam rangka apa saudara diberikan uang oleh saudara Ferdy Sambo dengan angka sebanyak antara 0 sampai Rp 100 juta?" tanya Hakim lagi.
"Waktu ayah mertua saya meninggal Yang Mulia, saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian," ungkap Bripka RR.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Keterangan Ricky Rizal, Sambo Tanya Kesanggupan Tembak Yosua, Bukan Hajar
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.