Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Alasan PDI-P Dukung Pemilu dengan Proporsional Tertutup yang Ditentang 8 Parpol Lain

Kompas.com - 09/01/2023, 10:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan partai politik (parpol) Parlemen telah menyatakan sikapnya untuk menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Oleh karenanya, menyisakan PDI-P yang ingin agar sistem pemilu proporsional terbuka diubah atau dikembalikan lagi dengan proporsional tertutup.

Saat ini ada kemungkinan wacana Pemilu 2024 dilakukan melalui proporsional tertutup. Sebab, ada 6 pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka.

Salah satu penggugat adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan berbagai alasannya mendukung proporsional tertutup, apa saja?

Baca juga: Soliditas 8 Parpol Jadi Salah Satu Kunci Gagalkan Upaya Pemilu dengan Proporsional Tertutup

Liberalisasi dan oligarki politik

Hasto mengatakan, pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah melahirkan liberalisasi dan oligarki politik.

Menurutnya, para calon legislatif (caleg) juga kian bersaing dengan bebas. Sementara sistem proporsional tertutup dianggapnya tak melanggar konstitusi.

“Sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi, di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ungkap Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).

Tak hanya itu, ia mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat parpol bakal memberikan penghargaan pada kadernya yang telah bekerja dengan baik.

Begitu pun, proporsional tertutup dinilai menjadi solusi untuk menekan kecurangan dan biaya pemilu.

Baca juga: 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: Demokrasi Jangan Mundur!

Parlemen dikuasai pengusaha ketimbang pakar

Terbaru, Hasto mengklaim saat ini DPR banyak dikuasai oleh kader parpol yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha.

Hal itu, menurutnya terjadi karena kader yang memiliki kemampuan khusus atau merupakan seorang ahli di bidang tertentu tak mampu memenuhi biaya politik pemilihan legislatif (pileg) yang tinggi.

“Bahkan, ada yang habis sampai Rp 100 miliar untuk menjadi anggota dewan, miliar untuk menjadi anggota dewan,” kata Hasto ditemui wartawan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Hasto mengungkapkan, situasi itu juga menjadi alasan PDI-P mendukung pileg dengan proporsional tertutup. Artinya konstituen hanya mencoblos gambar parpol, bukan nama-nama caleg.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi saat ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com