JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengungkap awal mula dirinya mengakui skenario kebohongan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Awalnya, pascaperistiwa penembakan Brigadir J, Jumat (8/7/2022), skenario Sambo berjalan mulus. Banyak yang percaya Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buah: Saya Berdosa ke Mereka dan Keluarga, Berat Sekali Beban Saya...
Namun, situasi berubah tak lama setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/8/2022).
Saat itu, Richard mengubah keterangannya. Kepada penyidik Polri, mantan ajudan Sambo tersebut membongkar skenario atasanya.
"Jadi di tanggal 5 Agustus, Yang Mulia, saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, 'Bro, ini Richard mengubah keterangan'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.
"Dia bilang, (Richard) sudah buat keterangan, kemudian sudah dipanggil pimpinan Polri di timsus (tim khusus Polri) bahwa senjata dia (Richard) itu kamu (Sambo) ambil, kemudian kamu yang nembak Yosua," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Anak Buah yang Tahu Saya Rekayasa Kematian Brigadir J, Tidak Ada Konspirasi
Sambo mengaku terkejut atas pengakuan Richard itu. Namun, dia tak serta merta mengakui kebohongannya.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut masih berkilah hingga akhirnya dia diperiksa dan dibawa penyidik Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Sambo baru merasa gentar ketika penyidik mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di TKP penembakan Brigadir J sebagai tersangka, tak terkecuali istrinya, Putri Candrawathi.
"Karena waktu itu di timsus menyampaikan bahwa semua akan kita jadikan tersangka di rumah Duren Tiga, istri saya, kemudian Ricky (Ricky Rizal), Kuat (Kuat Ma'ruf), Richard (Richard Eliezer), dan saya," ujar Sambo.
Namun, kata Sambo, ketika itu penyidik berjanji tak akan menjadikan istrinya sebagai tersangka kalau dia mau mengakui perbuatannya. Atas iming-iming itulah Sambo akhirnya luluh.
"Istrimu akan kita bantu, yang penting kamu ngomong yang sebenarnya. Saya nggak kuat, Yang Mulia," kata dia.
Akhirnya, Sambo mengakui skenario kebohongannya, bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Mantan perwira tinggi Polri itu juga bilang, tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Yosua terhadap istrinya di rumah dinas Duren Tiga.
Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri
Namun, Sambo bersikukuh mengatakan bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan. Sambo juga membantah dirinya ikut menembak Yosua.
Akan tetapi, seiring berjalannya kasus ini, istri Sambo ternyata tetap dijadikan tersangka dan kini ikut diadili di persidangan.
"Saya pikir istri saya tidak akan dijadikan tersangka karena dia kan tidak tahu apa-apa dan korban, tapi kemudian seperti ini, Yang Mulia. Saya pasti merasa bersalah, Yang Mulia," kata Sambo.
Sebagaimana diketahui, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Hakim Tanya Ferdy Sambo soal Ancaman ke Anak Buah: Kalau Tak Patuh, Nasibnya Sama seperti Yosua?
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.