Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Rekomendasi ICW ke Pemerintah Terkait Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 07/01/2023, 12:18 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, ada delapan rekomendasi yang dikeluarkan ICW untuk perbaikan penindakan pidana rasuah tersebut.

"Pertama, pemerintah harus melakukan reformasi lembaga penegakan hukum melalui penguatan kode etik dan pencegahan korupsi," ujar Agus dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2023).

Baca juga: Untuk Seleksi Pimpinan KPK 2023-2027, ICW Minta Jokowi Pastikan Tak Ada Intervensi

Reformasi lembaga penegak hukum dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, tegas, independen, transparan, akuntabel, dan obyektif dalam menindak kasus korupsi.

"Khususnya yang berdimensi politik," tutur Agus.

Rekomendasi kedua terkait pemilihan Pimpinan KPK untuk periode 2023-2027. ICW meminta agar tak ada lagi intervensi kekuasaan dalam proses pemilihan ini.

ICW juga meminta agar dibuka ruang partisipasi publik terkait dengan pemilihan Pimpinan KPK nanti.

"Ketiga, setiap aparat penegak hukum harus berkolaborasi dan responsif untuk menindak kasus korupsi, terutama kasus yang berdimensi pencucian uang," tutur Agus.

Baca juga: ICW Prediksi Politik Uang pada Pemilu 2024 Masih Akan Terulang

Rekomendasi keempat, pemerintah diminta melakukan reviu implementasi agenda reformasi birokrasi sesuai dengan regulasi untuk menghindari praktik jual beli jabatan.

Kelima, pemerintah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

"Keenam, pemerintah wajib untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik tanpa adanya kekerasan secara fisik, digital, hingga penggunaan instrumen hukum untuk menyebarkan teror," kata Agus.

Baca juga: ICW: OTT Tak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun, apalagi Luhut

Rekomendasi ketujuh, pemerintah harus memastikan upaya digitalisasi sistem pelayanan publik beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Terakhir, masyarakat sipil harus terkonsolidasi dalam mengawasi proses legislasi dan mengantisipasi potensi kembali bermunculannya Rancangan Undang-Undang yang sarat konflik kepentingan dan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com