JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, ada delapan rekomendasi yang dikeluarkan ICW untuk perbaikan penindakan pidana rasuah tersebut.
"Pertama, pemerintah harus melakukan reformasi lembaga penegakan hukum melalui penguatan kode etik dan pencegahan korupsi," ujar Agus dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2023).
Baca juga: Untuk Seleksi Pimpinan KPK 2023-2027, ICW Minta Jokowi Pastikan Tak Ada Intervensi
Reformasi lembaga penegak hukum dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, tegas, independen, transparan, akuntabel, dan obyektif dalam menindak kasus korupsi.
"Khususnya yang berdimensi politik," tutur Agus.
Rekomendasi kedua terkait pemilihan Pimpinan KPK untuk periode 2023-2027. ICW meminta agar tak ada lagi intervensi kekuasaan dalam proses pemilihan ini.
ICW juga meminta agar dibuka ruang partisipasi publik terkait dengan pemilihan Pimpinan KPK nanti.
"Ketiga, setiap aparat penegak hukum harus berkolaborasi dan responsif untuk menindak kasus korupsi, terutama kasus yang berdimensi pencucian uang," tutur Agus.
Baca juga: ICW Prediksi Politik Uang pada Pemilu 2024 Masih Akan Terulang
Rekomendasi keempat, pemerintah diminta melakukan reviu implementasi agenda reformasi birokrasi sesuai dengan regulasi untuk menghindari praktik jual beli jabatan.
Kelima, pemerintah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
"Keenam, pemerintah wajib untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik tanpa adanya kekerasan secara fisik, digital, hingga penggunaan instrumen hukum untuk menyebarkan teror," kata Agus.
Baca juga: ICW: OTT Tak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun, apalagi Luhut
Rekomendasi ketujuh, pemerintah harus memastikan upaya digitalisasi sistem pelayanan publik beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Terakhir, masyarakat sipil harus terkonsolidasi dalam mengawasi proses legislasi dan mengantisipasi potensi kembali bermunculannya Rancangan Undang-Undang yang sarat konflik kepentingan dan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi," pungkas Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.