Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2023, 01:03 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa setelah pembuktian dalam persidangan selesai.

Lalu, apakah jaksa penuntut umum boleh menuntut bebas?

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Tuntutan bebas jaksa

Meskipun tidak lazim, namun, jaksa penuntut umum boleh mengajukan tuntutan bebas.

Tuntutan bebas hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum selama hal tersebut berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti menunjukkan tidak terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Fakta persidangan yang dimaksud tersebut berbeda dengan fakta yang ada di dalam berkas perkara pada tahap penyidikan.

Mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, penuntut umum dapat mengajukan tuntutan bebas (vrijspraak) dalam hal:

  • kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
  • tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana; dan/atau
  • tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah karena alat bukti yang diajukan di depan persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah.

Terkait pengajuan tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum, barang bukti yang telah disita akan dituntut:

  • dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak; atau
  • dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, dalam hal benda sitaan bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan.

Baca juga: Apa Bedanya Tuntutan dan Vonis?

Tuntutan bebas dalam requisitoir

Tuntutan penuntut umum dituangkan dalam requisitoir atau surat tuntutan.

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.

Adapun isi dari requisitoir adalah tuntutan hukum penuntut umum yang dimintakan kepada majelis hakim.

Di dalam requisitoir, terdapat kesimpulan penuntut umum yang didasarkan pada proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.

Dalam hal tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

 

Referensi:

  • Arief, M. Irsan. 2021. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas dan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Nasional
Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Nasional
Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Nasional
Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima 'Gaji Buta' Rp 10 Juta Tiap Bulan

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima "Gaji Buta" Rp 10 Juta Tiap Bulan

Nasional
Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Nasional
Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Nasional
Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Nasional
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com