Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2023, 20:04 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa tidak puas terkait proses hukum penanganan kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menerima kedatangan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Jadi banyak juga segi-segi yang belum terungkap, tapi saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang, tapi itu yang terus kita kawal. Jadi kita tidak diam," ujar Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Jumat.

Baca juga: Belum Puas dengan Proses Hukum yang Berjalan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Mahfud MD

Mahfud mengaku sering menghubungi Edwin untuk mengikuti perkembangan tragedi Kanjuruhan.

"Saya ikutin terus, kalau ada sesuatu yang spesifik. Tapi kalau sesuatu sedang berjalan ya kita ikuti saja. Dengan catatan saudara semua dan kita paham bahwa masalahnya memang tidak mudah," ucap Mahfud.

"Tentu kita enggak bisa bersembunyi dari fakta-fakta. Oleh sebab itu, awasi saja dan beritahu kalau ada hal-hal yang belum kami garap," tutur Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi LPSK mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka disambut Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat siang.

"(Pertemuan ini) untuk memberikan kesempatan pada korban, keluarga korban, dan pendamping korban. Masih ada yang belum puas dengan proses hukum yang berjalan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di lokasi.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Kanjuruhan, Masih Belum Kuat Beritahu Cucu bahwa Ibunya Sudah Meninggal

Dalam pertemuan itu, LPSK membawa lima orang perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Ilham Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.

"Soal Pasal 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana, harusnya sudah naik langsung ke penyidikan. Otomatis lho, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Tetapi lucunya kembali lagi ke penyelidikan," ujar Ilham.

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Devi Antok mengatakan bahwa ia menyampaikan pesan khusus ke Mahfud MD.

"Saya tadi berpesan ke Pak Menko Polhukam tentang gimana perlakuan pihak oknum kepolisian kepada saya, ancaman kepada saya, dan proses hukum," kata Devi.

Baca juga: Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Tak Berdasar dan Menyesatkan

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Nasional
Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

Nasional
PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

Nasional
Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Nasional
Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Nasional
KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

Nasional
Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Nasional
TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

Nasional
Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Nasional
Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com