JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim dibuat heran dengan alat bukti yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alat bukti yang dimaksud berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara Yosua dengan Kodir, asisten rumah tangga (ART) Sambo, mengenai CCTV rusak.
Sambo sedianya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri
Mulanya, Sambo tengah memberikan kesaksian soal kerusakan CCTV di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, CCTV tersebut rusak sekitar 3 minggu sebelum peristiwa penembakan.
Namun, dia mengaku baru mengetahui CCTV tersebut rusak sesaat setelah Yosua tewas ditembak. Informasi itu diketahui Sambo dari Kodir, asisten rumah tangganya.
"Yang pertama saya tanyakan setelah peristiwa (penembakan) itu ke Kodir, CCTV di dalam ini hidup apa tidak. Kemudian Kodir menjawab 'sudah lama rusak, Pak'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Baca juga: Apakah Video Viral Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo Bentuk Tekanan? Ini Kata PN Jaksel
Sambo juga berkata, jika saja CCTV itu berfungsi, dirinya tak mungkin berani menyusun skenario kebohongan soal baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berujung Yosua.
"Kalau CCTV itu ada mungkin saya tidak akan lanjutkan, Yang Mulia, cerita skenario itu. Karena pasti akan terbuka peristiwanya bukan tembak-menembak," ujarnya.
Namun, Sambo membantah bahwa rusaknya CCTV itu bagian dari skenario pembunuhan terhadap Yosua. Dia menegaskan, CCTV tersebut sudah rusak sekitar 3 minggu sebelum penembakan.
Bahkan, kata Sambo, kerusakan CCTV itu pertama kali dilaporkan oleh Yosua ke Kodir melalui pesan WhatsApp sekitar pertengahan Juni 2022.
Baca juga: Sempat Percaya Diri Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali
Pascapenembakan, Sambo mengaku sempat memerintahkan Kodir untuk mengambil gambar tangkapan layar atau screenshot percakapan mengenai CCTV rusak tersebut.
"Tanggal 12 (Juli) saya panggil Kodir. 'Dir, itu CCTV di rumah rusak atau gimana?'," kata Sambo mengingat percakapannya dengan Kodir.
"(Kodir bilang) Rusak, Pak. Saya sudah WA (WhatsApp) Om Yosua bahwa CCTV rusak. Saya sampaikan 'mana WA-nya?'. Kemudian saya bilang, 'kamu capture'," lanjut Sambo.
Sambo lantas menyebut bahwa tangkapan layar percakapan Kodir dengan Yosua itu dia ajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Mengetahui hal itu, hakim bertanya-tanya. Hakim ragu tangkapan layar tersebut bisa dijadikan alat bukti karena tak ada bukti asli percakapan antara Kodir dengan Yosua di WhatsApp.
"Kalau seperti ini apa bisa menjadi bukti bagi kami tanpa menunjukkan aslinya?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Hakim juga heran karena Kodir mengaku ponselnya rusak pascaperistiwa penembakan.
"Karena Kodir mengatakan bahwa rusak HP-nya. Itu pula yang kami tanyakan kepada (jaksa) penuntut umum, kenapa kok kerusakan itu serempak," lanjut Suhel.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario
Menurut Majelis Hakim, gambar tangkapan layar saja tak cukup dijadikan alat bukti tanpa menyertakan bukti asli berupa percakapan WhatsApp antara Kodir dan Yosua.
Sebabnya, majelis harus membandingkan antara gambar tangkapan layar dengan percakapan asli.
"Ketika ini diajukan tidak ada aslinya, secara hukum kan kita tidak bisa," kata Hakim Suhel.
Mendengar penjelasan itu, Sambo hanya terdiam dan tak memberikan tanggapan apa pun.
Baca juga: KY dan MA Bakal Telusuri Video Viral yang Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.
Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.