JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa buron Harun Masiku terdeteksi berada di luar negeri.
Harun merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Informasi yang kita terima begitu (ada di luar negeri)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/1/2023).
Atas informasi tersebut, Komisi Antirasuah itu kemudian bergerak dan melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder di luar negeri guna melakukan pencarian.
Baca juga: Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Pelajari Kasus Buronan Harun Masiku
KPK menegaskan bahwa seluruh tersangka yang kini melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bakal dikejar.
"Kita juga sudah bergerak ke mana-mana. Kalau ada dari rekan-rekan informasi, kita ini datangi," ujar Asep.
Dalam kasus itu, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar dirinya bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Baca juga: Demokrat Singgung Kasus Harun Masiku, Ini Respons Hasto Kristiyanto
Hasil Pemilu menyatakan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, kemudian PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka buron.
Selain Harun ada juga Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak dan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi.
Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izin Azhar; penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana; dan Kirana Kotama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.