JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dihubungi jenderal bintang dua Mabes Polri usai skenario pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbongkar.
Itu dikemukakan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
"Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Jadi di tanggal 5 Agustus (2022), saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, ‘bro, ini Richard (Bharada E) mengubah keterangan'," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice
"Siapa tadi yang memberitahu saudara?" tanya hakim lagi.
"Bintang dua di Mabes Polri," jawab Ferdy Sambo.
Sambo mengungkapkan bahwa yang menghubunginya tersebut adalah Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi.
"Saya bilang, 'ubah keterangan apa?’. Slamet bilang, 'dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua'. Saya kaget, kok bisa kaya gitu," kata Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengaku sempat tidak percaya dengan informasi yang diberikan Slamet. Hingga akhirnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari keterangan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer.
"Saya sampaikan kalau keterangan dia (Bharada E) seperti ini, saya siap tanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sempat Percaya Diri Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.