JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, PPP tak akan membuang Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari partai berlambang kabah itu.
Sebab, menurut Mardiono, Romy yang merupakan Ketua Umum PPP periode 2014-2019, memiliki pengalamanan dalam perpolitikan baik di internal maupun eksternal partai
"Nah, kita tidak mau membuang aset ini, karena aset ini masih kita butuhkan pemikirannya," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PPP Targetkan Raih 40 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024
Oleh karena itu, Romy pun diberikan jabatan menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.
"Karena Majelis Pertimbangan itu memberi masukan, memberi nasihat terhadap langkah-langkah politik yang strategis yang akan diambil menjadi kebijakan oleh pengurus harian DPP," jelasnya.
Selain itu, Mardiono mengatakan, sebagai partai berbasis agama, sudah seharusnya untuk saling memaafkan kepada siapa pun yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu, termasuk Romy yang merupakan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika seseorang bersalah dan sudah bertaubat nasuha, apalagi kalau dikenakan vonis hukuman kemudian sudah menjalani hukumannya, kemudian hukum juga tidak mencabut hak politik, ya tentu seseorang masih punya hak politik," nilai Mardiono.
Baca juga: Berbaju Batik, M Romahurmuziy Hadiri Pembukaan Harlah Ke-50 PPP
Sebelumnya diberitakan, kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.