JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai, ratusan bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat kliennya.
Firman mengatakan, bukti-bukti yang dihadirkan tidak Tim Biro Hukum KPK tidak satu pun ada yang bisa memperlihatkan dugaan penerimaan suap yang dituduhkan kepada Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh
Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
“Bukan banyaknya bukti, 100 bukti atau seribu bukti, tapi relevansi dan akurasi bukti terkait perkara tersebut tidak ada yang menjawab (dalil gugatan),” ujar Firman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Firman menilai, bukti-bukti yang dibawa oleh Komisi Antirasuah itu merupakan bukti yang didapat dari perkara yang menjerat tersangka lainnya.
Menurut dia, tak ada satu pun bukti yang bisa disampaikan KPK perihal penerimaan suap yang disangkakan kepada Hakim Agung nonaktif MA tersebut.
“Kan harus pada dirinya, kalau menggunakan istilah klasik, misalnya ada ‘maling', ya harus ada (bukti) pada diri seseorang itu ditemukan,” tegas Firman.
Adapun Tim Biro Hukum KPK membawa 111 alat bukti dan tiga orang ahli dalam sidang gugatan praperadilan Gazalba Saleh.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ratusan bukti dihadirkan untuk memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Agung nonaktif MA tersebut.
“111 bukti terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang,” ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis siang.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh Akan Bawa Saksi hingga Bukti Lawan KPK
Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Spindik.
Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.